OSS Berbasis Risiko, UMK Urus Izin Usaha Cuma 5 Menit

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 12 Agustus 2021 21:41 WIB
Kemudahan Izin Berusaha (Foto: Okezone)
Share :

Kuncinya ada di reformasi perizinan. Perizinan usaha yang terintegrasi, yang cepat, dan yang sederhana, menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi," ujar Jokowi saat peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko di Kantor Kementerian Investasi Senin lalu.

UMK Risiko Rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan ini. Pelaku UMK hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, sejak dioperasikannya sistem OSS Berbasis Risiko tanggal 4 Agustus 2021 hingga hari ini pukul 16.50 WIB, telah diterbitkan 24.695 NIB. NIB Usaha Mikro mendominasi sebanyak 24.362, di mana 11.312 diantaranya adalah perizinan tunggal.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya