Sebelumnya Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan bahwa BP2MI dan Bank BNI pada Kamis malam (12/8) meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Tanpa Agunan yang regulasinya sedang dibahas secara serius.
Benny menyampaikan pinjaman ini diberikan justru di awal kepada pekerja migran Indonesia, berbeda dengan dulu diberikan di akhir. Jika diberikan di awal maka benar uang yang digunakan oleh pekerja migran Indonesia benar-benar untuk modal bekerja dan untuk membiaya semua tahapan serta proses sebelum mereka berangkat ke negara penempatan.
Kepala BP2MI itu juga menambahkan dulu pekerja migran Indonesia dibebani bunga kredit 28,8 persen, BNI memberlakukan hanya dengan bunga 11 persen. Artinya hal tersebut memangkas 17 persen bunga yang selama ini menjadi ladang pesta pora para rentenir.
Dulu pekerja migran Indonesia dan keluarganya menjadi jaminan atas uang pinjaman atau kredit tersebut, sekarang pekerja migran Indonesia atas pinjaman tersebut tidak lagi menjadi penjamin karena negara hadir melalui asuransi Jasindo, BUMN asuransi yang menjamin segala risiko atas pinjaman-pinjaman yang dilakukan oleh pekerja migran Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)