Mau Jadi Arsitek? Wajib Punya STRA

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 13 Agustus 2021 21:34 WIB
Mau Jadi Arsitek? Wajib Punya STRA (Foto: Okezone)
Share :

Kewajiban seorang arsitek memiliki STRA baru berlaku pada Februari 2021 sejak Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain mengatur tentang syarat dan tata cara penerbitan STRA, Undang-Undang dan Peraturan tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi seseorang yang melakukan praktik Arsitek tanpa memiliki STRA. Penerbitan maupun pengenaan sanksi terkait STRA dilakukan oleh DAI

Dewan Arsitek Indonesia dibentuk berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, Pasal 34 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan mengemban tugas dan fungsi membantu Pemerintah pusat dalam penyelenggaraan keprofesian arsitek, keberadaan DAI sangat penting terutama untuk menjaga standar kualitas dan profesionalitas para arsitek di Indonesia.

"Infrastruktur menjadi modal utama untuk dapat maju dan bersaing dengan negara-negara lain di masa mendatang. Karena itu, untuk menjalankan proyek-proyek pembangunan nasional ini Kementerian PUPR selalu melibatkan aristek. Tanpa peran arsitek, bangunan hanya menjadi beton dan besi yang dipasang tanpa estetika," katanya.

Untuk memperoleh STRA, kandidat arsitek harus mengikuti magang paling singkat dua tahun secara terus-menerus bagi yang lulus program pendidikan arsitektur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang disetarakan dan diakui oleh pemerintah pusat.

Setelah itu, kandidat arsitek harus mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Uji Kompetensi dilakukan sesuai Standar Kompetensi Arsitek dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa berlaku STRA adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang untuk jangka lima tahun ke depan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek serta Peraturan Dewan Arsitek Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Surat tanda Registrasi Arsitek (STRA).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya