JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah mengukuhkan Dewan Arsitek Indonesia (DAI) pada 3 Desember 2020. Anggota DAI merupakan perwakilan dari unsur anggota organisasi profesi, pengguna jasa arsitek serta perguruan tinggi.
Menurut Basukli, peran arsitek merupakan salah satu tulang-punggung pembangunan di Indonesia. Terlebih Indonesia tengah gencar melakukan berbagai pembangunan infrastruktur dari Sabang sampai Merauke, dengan struktur wilayah yang berbeda. Pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang arsitek, syarat untuk menjadi arsitek adalah wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). STRA merupakan bukti tertulis bagi arsitek untuk dapat melakukan praktik arsitek.
Baca Juga: Menteri Basuki Kukuhkan 9 Anggota Dewan Arsitek Indonesia
"Pemegang STRA bertanggungjawab baik secara moril maupun materiil atas aspek keandalan dan keselamatan pada bangunan yang dirancangnya," kata Anggota DAI Didi Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Tanggung jawab ini berlaku di hadapan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur Indonesia.
Selain itu, praktik arsitek yang profesional harus mampu meningkatkan nilai tambah dan daya guna karya arsitektur itu sendiri.
"Dengan demikian, arsitek menjadi salah satu profesi yang membantu pemerintah memfasilitasi tertib pembangunan melalui perencanaannya," katanya.