4 Fakta Masuk Mal Harus PCR/Antigen, Mendag Ingin Orang Sehat

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 14 Agustus 2021 06:21 WIB
Wajib tunjukan hasil tes PCR dan Antigen saat masuk mal (Foto: Dokumentasi Kemendag)
Share :

3. Khusus untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin

Mendag Muhammad Lutfi menjelaskan aturan yang ditetapkan hanya diperuntukkan jika masyarakat mengunjungi pusat perbelanjaan. Sebab, perlu ditekankan bahwa di dalam pusat perbelanjaan dilengkapi dengan pendingin ruangan di mana penyebaran virus sangat rentan pada ruangan tertutup.

“Teman-teman, saya ingin menjelaskan pernyataan saya terkait pengunjung mal yang harus menunjukan hasil negatif PCR (2 hari) atau antigen (1 hari). Saya tegaskan, yang pertama, ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” tulis Mendag dalam akun media sosial resminya @mendaglutfi, Rabu (11/8/2021).

4. Pusat perbelanjaan hanya untuk orang yang sehat

Mendag mengatakan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini diperuntukan bagi masyarakat yang ingin berbelanja dalam kondisi sehat terlebih sudah divaksin.

Dengan demikian, pengunjung bisa langsung masuk ke pusat perbelanjaan mal dengan menunjukkan sertifikat vaksin yang tertera di aplikasi PeduliLindungi.

“Bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal,” jelas Mendag.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya