JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengizinkan membuka pusat perbelanjaan atau mal buka di tengah PPKM level 4 dengan kapasitas 25%.
Saat ini, pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi sejak 8 Agustus 2021 termasuk DKI Jakarta dengan syarat protokol kesehatan ketat.
Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone tentang aturan yang tidak boleh dilanggar mall demi mencegah Covid-19, Minggu (15/8/2021):
1. Sanksi Buat yang Melanggar
Setidaknya ada beberapa aturan yang harus dipatuhi untuk masuk dalam mall. Salah satunya para pengunjung yang ke mal harus menunjukkan kartu vaksin.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Bukan ke Tempat Ibadah
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, akan memberikan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan yang melanggar aturan yang diberikan pemerintah. Salah satunya seperti pengunjung yang tidak divaksin masuk ke dalam mal dan tidak menaati protokol kesehatan.
"Ini nama uji coba sanksi sudah disiapkan dan akan disepakati sanksi utama yang mana kalau terjadi sesuatu akan menutup mall tiga hari sudah mereka bersiap," kata Oke.
2. Tidak Boleh Makan di Tempat
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menekankan, uji coba pembukaan mal ini harus menjalankan protokol kesehatan. Adapun, untuk makan di tempat (dine in) di pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan dan hanya menerima pesan antar.
Baca Juga: Cerita Pengunjung Masuk Mal Tunjukkan Kartu Vaksin
"Bagaimana pusat perbelanjaan menjalankan protokol kesehatan, melakukan pengaturan, tenant dan mengatur pengunjung kalau ini dinilai mengkhawatirkan uji coba akan dilanjutkan belum dibuka luas. Yang saya perhatikan kepatuhan pelaku ini harus disiapkan," kata Oke.
3. Daftarkan Diri di Peduli Lindungi
Pengunjung mall harus mendaftarkan diri di aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini karena syarat menunjukkan kartu vaksin dengan cara manual kemungkinan nantinya bakal tidak berlaku.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
4. Wajib Ada Bukti Tes PCR atau Antigen
Pengunjung masih bisa masuk ke mal meski tidak divaksin dengan alasan kesehatan, namun dengan catatan harus melakukan tes PCR atau antigen.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, aturan ini untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.
"Nih masih uji coba kriteria wajib vaksin yang masuk ke mal dan dibatasi umur 12 tahun enggak boleh masuk, umur 70 tahun enggak boleh masuk. Kalau ada yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan silahkan menunjukkan hasil antigen dan PCR," kata Oke.
(Feby Novalius)