4 Fakta Mal Jangan Langgar Aturan Prokes, Sanksinya Bakal Ditutup

Hafid Fuad, Jurnalis
Minggu 15 Agustus 2021 05:33 WIB
Syarat Mal Dibuka Selama PPKM Level 4. (Foto: Okezone.com)
Share :

3. Daftarkan Diri di Peduli Lindungi

Pengunjung mall harus mendaftarkan diri di aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini karena syarat menunjukkan kartu vaksin dengan cara manual kemungkinan nantinya bakal tidak berlaku.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

4. Wajib Ada Bukti Tes PCR atau Antigen

Pengunjung masih bisa masuk ke mal meski tidak divaksin dengan alasan kesehatan, namun dengan catatan harus melakukan tes PCR atau antigen.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, aturan ini untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.

"Nih masih uji coba kriteria wajib vaksin yang masuk ke mal dan dibatasi umur 12 tahun enggak boleh masuk, umur 70 tahun enggak boleh masuk. Kalau ada yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan silahkan menunjukkan hasil antigen dan PCR," kata Oke.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya