Aturan Baru, Sektor Industri Padat Karya Bisa Produksi Lagi

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Rabu 18 Agustus 2021 15:04 WIB
Sektor industri padat karya bisa berproduksi kembali (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan satu regulasi agar sektor industri padat karya bisa berproduksi kembali. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan regulasi tersebut dimulai hari ini.

Baca juga: Industri Diizinkan Beroperasi 100% tapi Jika Ada Klaster Ditutup 5 Hari

Dimana dilakukan uji coba terlebih dahulu sebelum diterapkan pada semua industri di Jawa-Bali. Adapun regulasi tersebut untuk mengukur tingkat penerapan disiplin protokol kesehatan pada perusahaan industri.

“Regulasinya dimulai hari ini, kami melakukan uji coba di beberapa industri khususnya industri padat karya. Uji coba ini untuk melihat seberapa jauh mereka bisa, pertama menetapkan protokol kesehatan yang sangat disiplin sehingga mereka bisa tetap produksi dengan baik,” ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:  Sektor Mamin Kontributor Terbesar Pertumbuhan Industri di Kuartal II-2021

Dia menerangkan bahwa selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 sektor-sektor esensial hanya diizinkan beroperasi 50% pekerja satu kali shift. Sehingga, apabila regulasi ini berjalan dengan baik, maka dalam waktu dekat sektor industri bisa beroperasi dengan mempekerjakan karyawan dengan dua kali shift dengan masing-masing shift 50% pekerja.

“Kita mau mulai industri-industri yang sekarang ada dalam kategori esensial yang selama ini hanya boleh beroperasi 50% satu shift, nah ini kami sudah mulai mengatur dengan melakukan uji coba bahwa 100% pekerja bisa bekerja dalam sehari tapi tetap diatur shiftnya. Minimal dua kali shift 50%,” terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya