Aturan Baru, Sektor Industri Padat Karya Bisa Produksi Lagi

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Rabu 18 Agustus 2021 15:04 WIB
Sektor industri padat karya bisa berproduksi kembali (Foto: Okezone)
Share :

Adapun regulasi tersebut tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2021 yang berisikan berbagai aturan serta poin-poin penting yang wajib dilakukan perusahaan industri sebelum kembali beroperasi.

“Kami sedang melakukan uji coba, tentu protokol kesehatannya juga sudah kami siapkan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2021 yang sudah mengatur secara lengkap. Pada SE itu kami garis bawahi agar industri sudah melakukan program vaksinasi baik itu vaksinasi yang disiapkan oleh pemerintah maupun yang disiapkan oleh Kadin,” cetusnya.

Agus menambahkan dalam SE No.3 tersebut juga mengatur pencegahan terhadap Covid-19 dan penanganan apabila ada penurunan Covid-19. Apabila nanti didapati evaluasi yang baik, maka ada nafas baru bagi perusahaan industri di Jawa-Bali untuk melakukan aktivitas produksi.

“Kita akan lihat selama dua minggu apabila uji coba ini berhasil, tidak ada kasus, maka kami akan buka semua industri yang ada di Jawa-Bali. Sehingga nanti akan kembali kepada masa-masa produksi yang produktif,” tutupnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya