OJK Peringatkan Perbankan hingga Koperasi untuk Tidak Memfasilitasi Pinjol Ilegal

Antara, Jurnalis
Jum'at 20 Agustus 2021 12:36 WIB
Strategi OJK Berantas Pinjaman Online Ilegal. (Foto: Okezone.com/Betanews)
Share :

JAKARTA - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus bermunculan meski otoritas dan pihak berwenang telah menghentikan operasional sejumlah pelaku pinjol ilegal tersebut. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang efektif untuk memberantas pinjol ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berharap OJK, Bank Indonesia, Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Polri, terus bersinergi menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur, dan terarah ke depannya di antaranya pertama memperkuat literasi keuangan dan edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat secara bersama-sama dan masif.

"Kedua, memperkuat kerjasama antar otoritas dengan pengembangan aplikasi teknologi yang bisa dilakukan dan diakses secara bersama-sama," katanya, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (20/8/2021).  

Baca Juga: Pinjol Ilegal Ditindak, Kali Ini KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat

Strategi selanjutnya, melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non bank, agregator dan koperasi, untuk bekerjasama atau memfasilitasi pinjol ilegal dan wajib memenuhi ketentuan Know Your Costumer atau KYC. Lalu, membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai kewenangan kementerian atau lembaga terkait.

"Kelima, lakukan proses hukum yang tegas terhadap pelaku pinjol ilegal untuk memberikan efek jera sesuai kewenangan kementerian lembaga. Keenam, melakukan kerjasama internasional dalam rangka pencegahan operasional pinjol ilegal lintas negara," ujar Wimboh.

Wimboh menyampaikan, hingga Juli 2021penyelenggara fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021.

Baca Juga: Ngerinya Pinjol Ilegal, Pinjam Rp1 Juta Cuma Ditransfer Rp600.000 Bunga 3% per Hari

Dia mengatakan, pandemi COVID-19 membuat banyak orang kehilangan mata pencaharian dan membutuhkan pendanaan yang cepat. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku pinjaman online yang ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki literasi keuangan yang sangat rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan yang tidak legal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya