ADO menyadari bahwa sampai saat ini masih ada pihak-pihak yang keberatan menjalankan regulasi ASK.
"Kami sampaikan bahwa rekan-rekan tidak perlu resah dan bingung karena bila rekan-rekan yang keberatan mengurus izin apalagi tidak menginginkan kendaraannya diberikan penandaan khusus resmi dari BPTJ, hal itu tidak menjadi masalah, namun tentu ada konsekuensinya," tambahnya.
Adapun konsekuensi yang dikutip dari keterangannya yaitu menurut SK Kadishub No 332 tahun 2021, yaitu tidak bisa melewati wilayah pembatasan ganjil genap.
"Ya walaupun sebenarnya kami sangat menyayangkan karena sebenarnya kita sudah sangat dimudahkan dengan semua aturan-aturan ini yang tentunya akan lebih memperluas ruang gerak kawan-kawan dalam mencari rezeki sebagai driver online," pungkasnya.
(Feby Novalius)