JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) mengatakan hingga saat ini tidak ada koperasi yang menjadi penyelenggaran pinjaman online (pinjol).
“Lebih dari 3.000-an pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi, tidak ada koperasinya. Maraknya isu pinjol ilegal, termasuk dugaan koperasi yang menyelenggarakan pinjol ternyata setelah dicek bukan koperasi, ini bentuk penipuan kepada masyarakat dengan mengaku sebagai koperasi,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Kapolri Ungkap Modus Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Lebih lanjut ia menyampaikan beberapa mitigasi yang dapat dilakukan terhadap pinjol ilegal berkedok koperasi.Pertama, legalitas koperasi atau Badan Hukum dan Izin Usaha Simpan Pinjam dapat dikonfirmasi untuk memastikan kredibilitas koperasi dengan mengakses situs data koperasi Kemenkop-UKM (nik.depkop.go.id).
Kedua, koperasi tak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi. Ketiga, pelayanan koperasi hanya terhadap anggota.
Baca Juga: Awas! Penipuan Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Selanjutnya, kepatuhan koperasi yang mana koperasi menyelenggarakan rapat anggota tepat waktu dan hasilnya dapat diakses oleh seluruh anggota.
Lalu, bunga pinjaman yang wajar, yang berarti agar terhindar dari praktik penipuan berkedok koperasi, diharapkan mengedepankan rasionalitas dalam menetapkan suku bunga pinjaman.