Kemudian, meningkatkan kewaspadaan dengan masyarakat didorong selalu memperbaharui informasi tentang koperasi, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar, serta riset terlebih dahulu mengenai profil kinerja dan pengurus koperasi dari sumber yang kredibel.
Terakhir, layanan pengaduan teruntuk masyarakat yang dirugikan oleh kegiatan koperasi ilegal melalui portal lapor.go.id dan/atau melalui call center 1500 587 sebagaimana yang disediakan Kemenkop-UKM.
Sebelumnya, di Jakarta, Jumat (20/8), Kemenkop-UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian Republik Indonesia, telah melakukan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjol ilegal.
“Ini penting untuk menjaga dan memastikan masyarakat terlindungi. Dengan penandatanganan pernyataan bersama, 5 pimpinan Kementerian/Lembaga, termasuk Kapolri, menguatkan tekad bahwa praktek ilegal akan ditindak tegas dan diproses secara hukum, termasuk oleh kepolisian,” kata Zabadi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)