Tegas! Tak Ada Koperasi Berkedok Pinjol Ilegal

Antara, Jurnalis
Selasa 24 Agustus 2021 12:15 WIB
Modus pinjol ilegal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) mengatakan hingga saat ini tidak ada koperasi yang menjadi penyelenggaran pinjaman online (pinjol).

“Lebih dari 3.000-an pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi, tidak ada koperasinya. Maraknya isu pinjol ilegal, termasuk dugaan koperasi yang menyelenggarakan pinjol ternyata setelah dicek bukan koperasi, ini bentuk penipuan kepada masyarakat dengan mengaku sebagai koperasi,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Kapolri Ungkap Modus Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Lebih lanjut ia menyampaikan beberapa mitigasi yang dapat dilakukan terhadap pinjol ilegal berkedok koperasi.Pertama, legalitas koperasi atau Badan Hukum dan Izin Usaha Simpan Pinjam dapat dikonfirmasi untuk memastikan kredibilitas koperasi dengan mengakses situs data koperasi Kemenkop-UKM (nik.depkop.go.id).

Kedua, koperasi tak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi. Ketiga, pelayanan koperasi hanya terhadap anggota.

Baca Juga: Awas! Penipuan Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Selanjutnya, kepatuhan koperasi yang mana koperasi menyelenggarakan rapat anggota tepat waktu dan hasilnya dapat diakses oleh seluruh anggota.

Lalu, bunga pinjaman yang wajar, yang berarti agar terhindar dari praktik penipuan berkedok koperasi, diharapkan mengedepankan rasionalitas dalam menetapkan suku bunga pinjaman.

Kemudian, meningkatkan kewaspadaan dengan masyarakat didorong selalu memperbaharui informasi tentang koperasi, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar, serta riset terlebih dahulu mengenai profil kinerja dan pengurus koperasi dari sumber yang kredibel.

Terakhir, layanan pengaduan teruntuk masyarakat yang dirugikan oleh kegiatan koperasi ilegal melalui portal lapor.go.id dan/atau melalui call center 1500 587 sebagaimana yang disediakan Kemenkop-UKM.

Sebelumnya, di Jakarta, Jumat (20/8), Kemenkop-UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian Republik Indonesia, telah melakukan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjol ilegal.

“Ini penting untuk menjaga dan memastikan masyarakat terlindungi. Dengan penandatanganan pernyataan bersama, 5 pimpinan Kementerian/Lembaga, termasuk Kapolri, menguatkan tekad bahwa praktek ilegal akan ditindak tegas dan diproses secara hukum, termasuk oleh kepolisian,” kata Zabadi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya