SKD CPNS 2021, Kelompok Peserta Ini Tidak Diwajibkan Divaksin

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 25 Agustus 2021 16:17 WIB
Tes SKD CPNS 2021 Mewajibkan Peserta untuk Vaksin. (Foto: Okezone.com/BKN)
Share :

JAKARTA - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 mewajibkan vaksinasi bagi peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Seperti diketahui, SKD CPNS akan mulai digelar pada tanggal 2 September mendatang.

“Khusus peserta yang seleksi di wilayah Jawa, Madura dan Bali maka yang bersangkutan wajib sudah mengikuti vaksin dosis pertama. Teman-teman Satgas meminta khusus peserta Jawa, Madura dan Bali wajib sudah vaksin dosis 1,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat konferensi persnya, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Asyik! 38.561 PNS Diusulkan Naik Pangkat

Namun begitu, dia mengatakan panitia seleksi nasional (panselnas) seleksi ASN telah mengantisipasi untuk kelompok-kelompok masyarakat yang tidak bisa divaksin.

“Tidak semua orang bisa divaksin. Kalau ada orang yang tidak bisa divaksin itu ibu hamil/menyusui, penyintas covid yang waktunya belum tiga bulan, orang komorbid,” ungkapnya.

Baca Juga: SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, Ini Syarat dan Ketentuannya

Meski tidak bisa divaksin, Suharmen memastikan tiga kelompok masyarakat tersebut bisa tetap mengikuti seleksi CPNS.

“Yang tidak bisa divaksin tersebut maka yang bersangkutan wajib surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tersebut tidak bisa divaksin. Jadi mereka tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” pungkasnya. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya