Hal lain yang mengindikasi bahwa produk impor mudah masuk RI adalah jumlah instrumen hambatan dagang yang masih sedikit, di antaranya yakni safeguard yang dimiliki Indonesia hanya 102. Sementara China memiliki 1.020 safeguard, Thailand 226, dan Filipina 307.
Sementara untuk antidumping, Indonesia memiliki 48 antidumping untuk produknya. Sedangkan India memiliki 280 dan Filipina 250 instrumen antidumping.
Kemudian untuk pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib atau disebut technical barrier to trade, Indonesia memiliki hanya172 SNI wajib, lebih sedikit dibandingkan Uni Eropa yang sebanyak 4.004, China 1.170, Thailand 585, Filipina 250, dan Malaysia 227.
"Jika instrumen yang kita miliki untuk memproteksi industri dalam negeri itu dapat diperkuat, maka ini sangat bisa membantu keberlangsungan daripada industri dalam negeri," ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
(Dani Jumadil Akhir)