Workshop ini bertujuan untuk mengupgrade pemahaman penyidik yang berwenang menyidik TPPU pasca Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021 untuk kepentingan penyidikan TPPU ke depannya.
Kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang penting dimiliki oleh seluruh penyidik tindak pidana asal karena tindak pidana pencucian uang pada dasarnya merupakan perwujudan dari niat pelaku tindak pidana asal untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
(Dani Jumadil Akhir)