JAKARTA - Pemerintah telah mencairkan BLT UMKM kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria. Dalam hitungan hari pun, BLT UMKM Rp1,2 juta akan segera berakhir.
Adapun BLT UMKM tahap 2 hingga akhir Juli sudah disalurkan ke 2,04 juta pelaku usaha dan melebihi target 1,5 juta pelaku usaha.
"Sisanya 1 juta kurang kita usahakan Agustus bisa disalurkan dari target awal September. Dipercepat," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya kepada Okezone.
Adapun syarat Penerima BLT UMKM, Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP. Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), bukan PNS/PPPK (ASN) dan bukan prajurit TNI atau anggota Polri. Bukan pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sementara itu, untuk cek Penerima BLT UMKM di BRI, bisa mengunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum). Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Selengkapnya: Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Segera Berakhir
(Kurniasih Miftakhul Jannah)