5 BUMN Dapat PMN di 2022, Berikut Daftar dan Besarannya

Antara, Jurnalis
Senin 30 Agustus 2021 16:16 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/BUMN)
Share :

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan ada lima BUMN yang sudah disetujui Kementerian Keuangan untuk diberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2022. Total ada 12 BUMN yang diusulkan mendapat PMN.

"Adapun untuk PMN tahun 2022, dari pertemuan kami dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang baru disetujui adalah lima BUMN yakni Perumnas, PLN, Hutama Karya, Waskita Karya dan Adhi Karya," ujar Erick Thohir, dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Vaksinasi 3.000 Santri di Ponpes Milik Said Aqil, Ini Pesan Erick Thohir

Nilainya sendiri seperti usulan terakhir yang diberikan kepada Kemenkeu yang waktu itu sudah dibahas di Komisi VI DPR RI yaitu Hutama Karya Rp23 triliun, Waskita Karya Rp3 triliun, PLN Rp3 triliun, Perumnas Rp1,57 triliun dan Adhi Karya Rp2 triliun.

Menurut Erick, kelima BUMN tersebut oleh Kemenkeu dimasukkan ke dalam klaster infrastruktur, di mana dalam Kemenkeu ada empat klaster maka lima BUMN itu dimasukkan ke dalam klaster infrastruktur.

Baca Juga:Erick Thohir Bocorkan soal Hilirisasi Industri Digital

Untuk BUMN-BUMN lainnya, kata Erick, Kementerian BUMN masih menunggu konfirmasi dari Kemenkeu. Sebelumnya Erick Thohir mengusulkan anggaran PMN pada 2022 untuk 12 BUMN senilai total Rp72,44 triliun kepada DPR.

Di samping itu Erick juga mengajukan PMN Non Tunai sebesar Rp2,6 triliun bagi klaster pangan dan Rp809 miliar bagi klaster industri pertahanan kepada Komisi VI DPR RI.

Menteri BUMN menyampaikan PMN merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah. Erick menyebut nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara.

Menurut dia, suntikan PMN dan dividen pada periode 2020 hingga 2024 justru relatif seimbang.

Erick mengatakan hal ini tak lepas dari banyaknya penugasan yang diberikan kepada BUMN selama ini atau hampir 81 persen PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan 6,9 persen untuk restrukturisasi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya