MUI Sebut Pinjol Haram, Begini Penjelasan OJK

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 30 Agustus 2021 16:54 WIB
Penjelasan OJK Soal Pinjaman Online. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sementara itu, pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK/fintech lending terus didorong untuk dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional, di mana hingga kini secara total akumulasi penyaluran pinjaman nasional per Juli 21 mencapai Rp 236,47 triliun.

"Dalam menggunakan jasa pinjaman online, diperlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol ilegal dengan hanya menggunakan fintech lending legal, karena ada aturan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang harus dijalankan serta memiliki pusat pengaduan bagi pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK. Tentunya sosialisasi dan edukasi pinjaman online tetap menjadi bagian penting, agar pinjaman online ini dipahami manfaat, biaya dan risikonya," jelas Sekar.

Dia mengatakan, hal ini yang dipahami juga oleh Komite Fatwa MUI mengenai masalah literasi yang menjadi tanggung jawab bersama seiring dengan pesatnya layanan keuangan digital yang tidak mungkin dihindari.

"OJK mendukung Komisi Ekonomi MUI yang dalam Mukernas mendorong dua program sebagai fokus kegiatan. Yakni meningkatkan literasi keuangan syariah, serta pengembangan bank wakaf mikro sebagai alternatif memperoleh pembiayaan selain pinjol," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya