MUI Sebut Pinjol Haram, Begini Penjelasan OJK

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 30 Agustus 2021 16:54 WIB
Penjelasan OJK Soal Pinjaman Online. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyikapai pernyataan MUI yang mengatakan pinjaman online haram hukumnya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, harus dibedakan antara pinjaman online ilegal dengan fintech lending/pinjaman online yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan.

"Semua pihak tentu sangat prihatin dengan ekses dari pinjol ilegal yang menyebabkan masyarakat terjebak dalam kondisi hutang yg berlebihan (overindebtedness). Beberapa kasus ternyata meminjam lewat pinjaman online ilegal akibat pengetahuan (literasi) yang kurang," ujar Sekar kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin(30/8/2021).

Baca Juga: OJK Peringatkan Perbankan hingga Koperasi untuk Tidak Memfasilitasi Pinjol Ilegal

Dia mengatakan, pemberantasan pinjol ilegal dan sosialiasi serta edukasi bahaya pinjol ilegal ini terus dilakukan bersama kementerian dan lembaga lain melalui forum Satgas Waspada Investasi (SWI).

Hingga Juli 2021, SWI telah menutup sekitar 3.365 fintech lending ilegal dan lima Kementrian/Lembaga yang termasuk anggota SWI yakni OJK, Kepolisian, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia juga telah berkomitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal.

"Langkah-langkah ini meliputi, yang pertama langkah terkoordinasi untuk edukasi meningkatkan literasi dengan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga, sebagai contoh misalkan, Kominfo bisa melibatkan provider telko untuk meningkatkan frekuensi peringatan atas pinjol ilegal, Kepolisian sampai dengan polres juga ikut aktif melakukan penyuluhan, demikian juga Kemenkop mengedukasi karena sering pinjol ilegal ini berkedok koperasi," jelas Sekar.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Ditindak, Kali Ini KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat

Langkah selanjutnya, melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) non bank, aggregator dan koperasi bekerjasama dengan pinjol ilegal dan wajib mematuhi prinsip KYC. Kemudian, melakukan proses hukum kepada pelaku pinjol ilegal untuk menimbulkan efek jera dan kerjasama kepolisian antar negara karena pengelola pinjol ilegal ini menggunakan sarana teknologi di luar negeri.

"Upaya langkah konkrit ini untuk menutup celah yang dipakai sebagai unsur kejahatan pinjol ilegal di sistem pembayaran melalui agregator, penyalahgunaan virtual account, berkedok koperasi simpan pinjam tidak untuk anggotanya," tambah Sekar.

Kemudian, upaya konkrit lainnya adalah Google Indonesia telah merespons permintaan OJK terkait syarat aplikasi di aplikasi/apps yang sering disalahgunakan pinjol ilegal. Persyaratan tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia. Aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya