Pendapatan Intiland (DILD) Turun 25,9% Jadi Rp1,1 Triliun

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis
Kamis 02 September 2021 13:39 WIB
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone/Shutterstock)
Share :

Jangka waktu sukuk ijarah ditetapkan selama 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran sisa imbalan ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100 persen dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu pada 12 September 2022.

Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi sukuk ijarah PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Wali amanat adalah PT Bank Mega Tbk.

PT Sucor Sekuritas mendapat porsi penjaminan sebesar 80% atau Rp200 miliar dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sisanya sebesar 20 persen atau Rp50 miliar. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyematkan peringkat irA- untuk sukuk ijarah ini.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya