RI Musnahkan Ribuan Ikan Impor dari Jepang hingga Kolombia

Antara, Jurnalis
Kamis 02 September 2021 22:10 WIB
Ilustrasi RI Musnahkan Ikan Impor (Foto: Okezone)
Share :

Dalam regulasi tersebut disebutkan Red Sea Bream Iridoviral Disease dan Carp edema virus disease merupakan organisme penyebab Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) Golongan I yang dilarang pemasukan ke dan penyebarannya di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Dikatakannya, ikan koi, cichlidae, pleco, dan Geophagus surinamensis yang dimusnahkan merupakan ikan yang diimpor dari Jepang, Thailand, dan Kolombia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada periode 30 Mei 2021 sampai dengan 27 Juli 2021.

"Pemusnahan kita lakukan di Instalasi Karantina Ikan BBKIPM Jakarta I dengan cara perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin untuk selanjutnya dikubur. Pemusnahan dilakukan oleh tim Pengendali Hama dan Penyakit Ikan BBKIPM Jakarta I dengan disaksikan oleh pemilik dan saksi dari instansi terkait," katanya.

Sebelumnya, Menteri Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021, regulasi ini menjadi bagian dari pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina yang kian berkembang.

Dalam regulasi ini, disebutkan sejumlah virus, bakteri, parasit dan jamur yang dibagi dalam kelompok pisces, crustacea, mollusca, dan amphibia. Selain itu, Menteri Trenggono juga telah mengingatkan jajarannya untuk memperhatikan faktor keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya