JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo angkat bicara soal upaya pemanggilan terhadap obligor Kaharudin Ongko dan langkah yang telah dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Yustinus mengatakan, untuk tindak lanjut ke depan terkait dengan penagihan terhadap 48 debitur dan obligor akan akan terus dilakukan dengan koordinasi dan sinergi yang baik ternasuk pemanggilan kepada salah satu obligor yaitu Kaharudin Ongko yang dijadwalkan pada 7 September 2021.
“Saya akan mendukung dengan tindakan semua upaya baik demi rakyat Indonesia. Ini komitmen pribadi. Hak negara tidak boleh dikesampingkan dan negara tak boleh kalah untuk urusan yang sangat penting untuk rakyat banyak,” kata Yustinus dalam akun media sosial Twitter pribadinya dikutip, Jakarta, Minggu (5/9/2021).
Yustinus mengunggah surat pengumuman pemanggilan dari Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang ditanda-tangani langsung oleh Rionald Silaban dan merupakan panggilan terhadap obligor Kaharudin Ongko.
“Disclaimer, saya tidak mengumumkan apapun, hanya mengunggah pengumuman di media cetak yang kebetulan saya baca. Ini informasi yang perlu diketahui publik karena pengumuman: sifatnya umum,” tulisnya.