JAKARTA - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI akan memangil obligor BLBI Kaharudin Ongko pada Selasa 7 September 2021. Pemanggilan ini untuk menagih utang sebesar Rp8,2 triliun kepada Kaharudin Ongko.
Kaharudin Ongko merupakan petinggi dari Bank Umum Nasional (BUN). Dari postingan pada lembaran pengumuman dengan nomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut, total tagihan yang harus dibayarkan oleh Kaharudin adalah Rp8,2 triliun.
Tagihan tersebut meliputi tincian Rp7,8 triliun dari PKPS Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp359,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
Dalam pemanggilan tersebut sosok Kaharudin diketahui memiliki tiga alamat, yaitu Paterson Hill Singapura dan dua lainnya di dalam negeri antara lain di Setiabudi, Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, untuk tindak lanjut ke depan terkait dengan penagihan terhadap 48 debitur dan obligor akan akan terus dilakukan dengan koordinasi dan sinergi yang baik termasuk pemanggilan kepada salah satu obligor yaitu Kaharudin Ongko yang dijadwalkan pada 7 September 2021.
“Saya akan mendukung dengan tindakan semua upaya baik demi rakyat Indonesia. Ini komitmen pribadi. Hak negara tidak boleh dikesampingkan dan negara tak boleh kalah untuk urusan yang sangat penting untuk rakyat banyak,” kata Yustinus dalam akun media sosial Twitter pribadinya dikutip.
Baca Selengkapnya: Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko, Tagih Utang Rp8,2 Triliun
(Dani Jumadil Akhir)