Erick Thohir Jadikan LHKPN Syarat Calon Direksi BUMN

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 07 September 2021 13:23 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/BUMN)
Share :

Meski begitu, objek hukum Permen BUMN belum mencakup anak dan cucu perusahaan pelat merah. Pemegang saham pun berencana menerbitkan aturan serupa untuk diterapkan di lingkungan anak dan cucu usaha perseroan.

"Untuk anak cucunya belum, karena itu kita akan memastikan mengeluarkan Permen bawa anak dan cucu ini nantinya harus juga melaporkan LHKPN," katanya.

Pemegang saham juga mencatat, pada 2020 tingkat pelaporan LKHPN BUMN mencapai 98,78% dengan ketepatan waktu mencapai 98,19%. Sementara tingkat pelaporan di Kementerian BUMN dan ketepatan waktu pelaporan mencapai 100%. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya