Untuk yang aero dan non-aero itu 30% kepada pemilik Bandara Hang Nadim dalam hal ini BP Batam dan untuk kargonya adalah 60%.
Sebelumnya, WIKA merencanakan untuk menjalankan kegiatan usaha penyelenggaraan kebandarudaraan termasuk investasi di Bandara Hang Nadim dengan masa pengelolaan 25 tahun.
Selain itu, WIKA telah memperoleh penunjukan dari Panitia Pengadaan Proyek KPBU Bandara Hang Nadim di bawah Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam), dengan perseroan akan melaksanakan kegiatan manajemen infrastruktur bandara dan penunjangnya.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun Buku 2021 WIKA juga membahas mengenai persetujuan untuk penambahan kegiatan usaha utama perseroan yang tertera dalam anggaran dasar sehingga tidak mengubah pasal 3 anggaran dasar perseroan, sesuai dengan Ketentuan POJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Bandara Hang Nadim memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yaitu landas pacu terpanjang di Indonesia, dan terletak di kawasan perdagangan bebas di regional Asia Tenggara, berdampingan dengan pelabuhan kargo dan kawasan industri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)