Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2023

Antara, Jurnalis
Rabu 08 September 2021 21:58 WIB
Ketua OJK Wimboh Santoso mengungkap alasan perpanjangan relaksasi kredit (Foto: Okezone.com)
Share :

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menambahkan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit harus dilakukan mengingat pandemi COVID-19 belum selesai bahkan bermunculan varian baru termasuk Delta.

Ia menjelaskan perpanjangan ini dilakukan untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur, menjaga stabilitas kinerja perbankan sekaligus menghindari potensi gejolak atau cliff effect saat POJK 48 berakhir.

“POJK 48 perlu diteruskan supaya kita bisa menjaga momentum yang kemarin di kuartal II pertumbuhan ekonomi kita sudah cukup baik di 7,07% dan stabilitas perbankan juga masih terjaga,” katanya.

Selain itu, perpanjangan juga dilakukan sebagai bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu push factor untuk menopang kinerja debitur, perbankan, serta perekonomian secara umum.

Terakhir, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit dilakukan untuk memberikan kepastian baik bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022 sehingga dapat lebih tepat dalam menata cashflow.

“Agar mereka bisa mengambil ancang-ancang karena pada September mereka sudah mulai membuat rencana bisnis,” tegasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya