JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan penyusunan standar penyusunan kebutuhan ASN seperti PNS berdasarkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
Saat ini, Unit Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN melakukan verifikasi dan validasi atas usul kebutuhan pegawai ASN di lingkup Instansi pemerintah daerah.
“Penyusunan perencanaan kebutuhan ASN meliputi pengelolaan data kebutuhan, analisis kebutuhan dan pertimbangan teknis kebutuhan ASN, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi,” ungkap Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN, Anna Hasnah dikutip dari laman BKN.go.id, Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Anna juga menyampaikan dari hasil evaluasi yang dilakukan terhadap usul kebutuhan ASN tersebut sejumlah catatan. Di antaranya adalah jabatan yang diusulkan tidak sesuai tugas fungsi unit kerja. Selain itu juga beberapa unit kerja mengusulkan nomenklatur jabatan yang berbeda-beda namun dengan tugas fungsi yang sama setiap tahun.