Kalah di Pengadilan Arbitrase, Operasional Garuda Indonesia Tetap Berjalan

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 10 September 2021 12:23 WIB
Garuda Indonesia wajib bayar sewa pesawat (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA). Kementerian BUMN buka suara perihal putusan tersebut.

Pemegang saham memastikan keputusan tersebut tidak mengganggu operasional Garuda Indonesia saat ini. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut pemegang saham sudah mendapat mengkonfirmasi dari manajemen bahwa keputusan itu tidak mempengaruhi operasional bisnis dan penerbangan emiten.

Baca Juga: Bisnis Citilink Akan Dibesarkan, Bagaimana Nasib Garuda Indonesia?

"Apakah mempengaruhi operasional? Ternyata sama sekali tidak mempengaruhi operasional Garuda, jadi jalan terus," ujar Arya kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Kementerian BUMN pun meminta agar manajemen mendalami putusan pengadilan arbitrase London agar bisa mengambil langkah-langka berikutnya.

Baca Juga: Serahkan 20 Pesawat, Garuda Dikabarkan Ingin Besarkan Citilink

Kita sedang meminta Garuda untuk mempelajari lebih lanjut kasus tersebut dan apa langkah langkah yang bisa dilakukan, supaya tau langkah terbaik untuk Garuda apa yang dilakukan," tutur dia.

Pihak maskapai penerbangan pelat merah itu pun menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya