Sesuai Protokol Kesehatan
Meskipun saat ini DIY masuk PPKM level 4, katanya, tahapan-tahapan baik musyawarah warga hingga proses pembayaran tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. “Selama PPKM level 4 kegiatan sosialisasi, musyawarah maupun pembayaran UGK dilakukan dengan pembatasan peserta dan peserta yang hadir terlebih dahulu ditest rapid swab antigen, pengecekan suhu dan prokes ekstra ketat,” katanya.
Sekadar diketahui, saat digelar musyawarah warga di Margomulyo, terdapat tiga warga yang reaktif Covid-19 usai mengikuti ditest rapid swab antigen. “Mereka kami pulangkan dan acara diwakilkan oleh istri atau suami yang bersangkutan yang negatif Covid 19,” kata Staff Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Galih Alfandi.
Berbeda dengan Tol Jogja-Bawen, kata Galih, untuk tahapan land clearing sudah berjalan. Pembersihan lahan ini dilakukan lebih cepat dari yang direncanakan agar kegiatan konstruksi bisa segera digelar. Kapan konstruksi dilakukan? Masih menunggu keputusan.
Dia menyebut, awalnya land clearing dilakukan setelah lahan di Cupuwatu selesai dibebaskan dengan alasan lahan tersebut dekat dengan jalan raya agar kendaraan berat bisa leluasa keluar masuk. “Pembersihan lahan itu kegiatan biasa setelah lahan selesai dibebaskan. Awalnya setelah Cupuwatu dibebaskan. Saat ini kami masih akan menyelesaikan proses pembayaran untuk warga Cupuwatu 2 dan Kadirojo 1,” katanya.
Hal senada disampaikan Manajer Humas PT JMM Rachmad Jasiman. Menurutnya, kegiatan pembersihan lahan tersebut hanya langkah awal dan belum mengarah pada kegiatan konstruksi. “Ya kami siapkan dulu lahannya, tidak ada target sampai kapan. Makanya, kami tidak meminta agar warga yang masih tinggal di sana cepat-cepat pergi,” katanya.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Kanwil DIY Margaretha Elya Lim Putraningtyas mengatakan setelah tahapan musyawarah warga Kadirojo 1 dan Cupuwatu 2 digelar, BPN DIY melakukan proses validasi bidang terdampak. Seluruh proses validasi untuk bidang terdampak sudah selesai dan BPN menyerahkan berkas tersebut ke LMAN.
Untuk warga Kadirojo 1 jumlah bidang terdampak 59 bidang dengan estimasi dana UKG Rp38 miliar sementara Cupuwatu 2 jumlah bidang terdampak 109 bidang dengam estimasi UKG Rp139 miliar. “Saat ini, baru diproses ke LMAN (untuk proses pembayaran). Untuk musyawarah warga Margodadi di Seyegan, kami akan gelar dua hari, 7-8 September mendatang,” katanya.
(Taufik Fajar)