Jokowi Ingin PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Rabu 15 September 2021 05:09 WIB
PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu memperhatikan lagi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhinya. Hal ini dikarenakan PP tentang disiplin PNS telah direvisi.

PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi menggantikan PP Nomor 53/2010 yang juga mengatur disiplin PNS. Dikutip pada Selasa (14/9/2021), salah satu kewajiban PNS adalah melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat pula larangan untuk memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

Berikut kewajiban-kewajiban PNS yang diatur pada pasal 3 PP Nomor 94/2021 seperti dikutip, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya