Tenang! BLT Subsidi Gaji Cair hingga Oktober, Pekerja Bisa Dapat Rp1 Juta

Erlinda Septiawati, Jurnalis
Rabu 15 September 2021 05:41 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair (Foto: Okezone)
Share :

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

4. Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. BLT subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Sementara, ada berbagai cara mengecek status penerima BLT subsidi gaji tahap 4 dan 5. Mulai dari melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair hingga Oktober, Cek ATM Saldo Bertambah Rp1 Juta

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya