Fakta Sembako Bakal Kena Pajak, Cek Daftarnya

Hafid Fuad, Jurnalis
Minggu 19 September 2021 04:14 WIB
Sembako dikenakan pajak (Foto: Okezone)
Share :

5. Kedelai

6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium

7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus

8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.

9. Susu, yaitu susu perah yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan kimia, dan/atau dikemas atau tidak dikemas

10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas,

11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya