JAKARTA - Tempat bermain anak di pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup meski ada aturan anak kecil di bawah 12 tahun boleh masuk mal.
Hal ini diakui oleh Corporate communication Grand Indonesia Annisa Hazarini. Dia mengatakan, untuk tempat bermain anak masih belum diperbolehkan untuk dibuka.
“Untuk pusat permainan anak seperti wahana permainan dan beberapa wahana permainan anak di pusat perbelanjaan kami (Grand Indonesia) masih belum dibuka,” kata Nisa saat ditemui MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: 5 Aturan ke Mal, Anak Kecil Boleh Masuk tapi Tempat Bermain Masih Tutup
Dirinya menyampaikan alasan kenapa pihaknya belum membuka tempat bermain anak karena dalam aturan yang diterima belum memperbolehkan untuk membuka pusat permainan anak.
“Dalam peraturan gubernur atau pergub DKI Jakarta itu masih tertera bahwa pusat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal masih harus ditutup,” katanya.