JAKARTA - Bank Indonesia mencatat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) melambat pada Agustus 2021 yakni sebesar 8,9% (year-on-year/yoy) menjadi Rp6.784,7 triliun. Pada bulan Juli 2021 DPK tumbuh 10,7%.
"Perlambatan DPK terjadi pada seluruh jenis simpanan, baik giro, tabungan, maupun simpanan berjangka," ucap Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BJ) Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Nilai Transaksi Uang Elektronik Rp24 Triliun, Digital Banking Tembus Rp3.468 Triliun
Berdasarkan golongan nasabah, kata dia, perlambatan simpanan berjangka terjadi pada nasabah korporasi dan perorangan, sejalan dengan tren penurunan suku bunga simpanan.
Simpanan berjangka mengalami perlambatan dari 2,6% (yoy) pada Juli 2021 menjadi 1,5% (yoy) pada Agustus 2021, terutama simpanan berjangka di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Baca Juga: BI: Aliran Modal Asing Masuk USD1,5 Miliar
Erwin menuturkan tabungan juga mencatat perlambatan dari 13,3% (yoy) pada Juli 2021 menjadi 12,5% (yoy) pada bulan laporan, terutama tabungan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Sementara itu, giro tumbuh 17,4% (yoy), lebih rendah dibandingkan 22,2% (yoy) pada Juli 2021, yang bersumber dari perlambatan simpanan giro pada bank yang berada di wilayah DKI Jakarta dan Banten," ujarnya.