“LCS tidak diwajibkan bagi pelaku usaha, yang jelas BI memfasilitasi dengan negara mitra. Kami juga memberi fleksibilitas kepada bank-bank yang ditunjuk, bank ACCD tadi,” kata Doddy.
Dengan beragam keuntungan menerapkan LCS, Doddy pun meyakini pelaku usaha akan tertarik menerapkan LCS dengan sendirinya, tanpa perlu diwajibkan oleh pemerintah.
Untuk diketahui, saat ini sudah ada empat negara yang menerapkan LCS dengan Indonesia yakni bank sentral Jepang, Malaysia dan Thailand, yang terbaru, Bank Indonesia bekerja sama dengan bank sentral China atau People's Bank of China (PBoC). Namun, Bank Indonesia akan terus memperluas pengimplementasian LCS ke negara-negara mitra lainnya baik di ASEAN maupun luar ASEAN.
LCS merupakan upaya BI untuk meninggalkan dominasi dolar AS dalam transaksi perdagangan dan investasi. Dengan penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan bilateral, permintaan dolar AS berpotensi berkurang setelah BI melakukan kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan beberapa bank sentral negara Asia. Dilihat dari sisi investasi valas, LCS berpotensi mengurangi porsi permintaan dolar AS, sehingga penguatan dolar AS juga akan berkurang.
Doddy Zulverdi menegaskan, bahwa transaksi bilateral dengan mata uang lokal ini bukanlah suatu keharusan bagi pelaku usaha. Akan tetapi, pemerintah sedang merumuskan insentif bagi para pelaku usaha yang menerapkan LCS ini. Harapannya, para pelaku usaha akan semakin tertarik untuk menggunakan mata uang lokal dalam setiap transaksi dagang mereka.
"Kita juga coba sinergi dengan pemerintah. Kita sudah ada kesepakatan, saat ini pemerintah sedang dalam kajian untuk membantu memberikan insentif bagi pelaku ekonomi yang menggunakan LCS ini," jelas Doddy.