Jangan Samakan Pertambangan Rakyat dengan Tambang Tanpa Izin

Oktiani Endarwati, Jurnalis
Senin 27 September 2021 21:19 WIB
Beda Tambang Rakyat dengan Tambang Tanpa Izin. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan termasuk ke dalam klasifikasi pertambangan rakyat karena tidak pernah mengikuti regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah. Bahkan keberadaan PETI dinilai telah melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Pertambangan rakyat sesungguhnya itu ada aturannya, ada regulasinya, dan sudah jelas. Sementara PETI tidak mengikuti regulasi yang ada dan tata kelola yang baik serta membahayakan dan merusak," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menegaskan bahwa dalam diskusi Pertambangan Tanpa Izin Bukan Izin Pertambangan Rakyat di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Tak Disangka! Blok Wabu Diprediksi Punya Emas Rp300 Triliun, Freeport Kalah

Menurut Ridwan, secara esensial, PETI ini melanggar UUD 1945 lantaran tidak sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3. Bahkan Para pelaku PETI dinilai merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"PETI adalah sebuahan keserakahan, jauh dari semangat (UUD) ini. PETI dikuasai oleh sekelompok orang dan pemodal-pemodal besar. Banyak sekali luas," jelasnya.

Baca Juga: Dilepas Freeport, Begini Nasib Tambang Emas Blok Wabu

Ridwan tak memungkiri jika kegiatan PETI kini masih marak terjadi akibat adanya keterlibatan pihak berwenang. "Mengapa PETI terus menjamur? Salah satunya adalah kesalahan kita semua. Kita semua berkontribusi dalam kesalahan ini, termasuk petugas-petugas, aparat-aparat, pejabat-pejabat yang seharusnya berperan dalam meniadakan PETI malah terlibat," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya