JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan atas saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) mulai sesi pertama, Rabu (29/9).
BEI menjelaskan, suspensi dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PKPK dan oleh karena itu, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham perseroan di pasar reguler dan pasar tunai pada perdagangan tanggal 29 September 2021.
Baca Juga: BEI Rayu Startup Centaur hingga Decacorn Melantai di Bursa
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy meminta para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Sekadar informasi, pada penutupan perdagangan terakhir, Selasa (28/9) lalu, saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk tercatat ditutup menguat 4,82% atau naik 7 point ke harga Rp152 per saham.
Baca Juga: Dirut BEI: Rights Issue BBRI Terbesar di Indonesia dan Asean
Jika pada Rabu (1/9) lalu masih ditutup di harga Rp62 per saham, maka hingga penutupan Selasa (28/9), saham PKPK telah mengalami peningkatan harga hingga 145,16% selama bulan September ini.