JAKARTA - Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani persetujuan tahap pertama dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Adapun pembahasan dan penandatanganaan undang-undang RUU KUP telah rampung dilakukan pada Kamis (29/9/2021) malam pada pukul 22.00 WIB yang diteken di kawasan Parlemen Gedung DPR RI, Senayan.
Baca Juga: Sri Mulyani Kantongi Penerimaan Pajak Rp743,3 Triliun, Tumbuh 9,5%
Kementerian Keuangan memuat lima perubahan materi utama dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Revisi dilakukan mulai dari ketentuan umum, hingga penetapan jenis pajak baru.
Baca Juga: KPK Bidik Para Penikmat Uang Haram Rekayasa Pajak
Sebagai Catatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan lima perubahan materi utama tersebut mengakibatkan adanya perubahan 15 pasal dalam UU KUP, perubahan tujuh pasal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), tujuh pasal pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta perubahan satu pasal dalam UU Cukai. Terdapat pula tambahan satu pasal baru tentang pengenaan pajak karbon.