Nyesek! Tarif PPN Naik Jadi 11% pada 2022, 12% di 2025

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 30 September 2021 17:53 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 11%. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai April 2022 dari sebelumnya 10%. Bahkan tarif ini akan kembali dinaikkan menjadi 12% pada Januari 2025. 

Adapun, kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak Jadi Jagoan Sri Mulyani Geber APBN 2022

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (30/9/2021).

Saat ini, tarif PPN pada ayat 1 yaitu 11 mulai April 2022 dan 12% mulai Januari 2025 dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15%.

Baca Juga: RUU Pajak Disetujui, Sri Mulyani Tunggu Paripurna

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya