RUU KUP Disetujui, Sembako hingga Sekolah Batal Kena Pajak

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 30 September 2021 20:17 WIB
Sri Mulyani Batal Kenakan Pajak Sembako hingga Sekolah. (Foto: Okezone.com/Instagram)
Share :

Kemudian yang dimaksudkan barang kebutuhan pookok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

"Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional," bunyi Pasal 16B ayat 1a point (j), seperti yang dikutip MNC Portal.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya