RUU KUP Disetujui, Sembako hingga Sekolah Batal Kena Pajak

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 30 September 2021 20:17 WIB
Sri Mulyani Batal Kenakan Pajak Sembako hingga Sekolah. (Foto: Okezone.com/Instagram)
Share :

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) disetujui Komisi XI DPR dan siap dibawa ke Sidang Paripurna DPR-MPR untuk diundangkan.

RUU KUP berganti nama menjadi RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang isinya batal untuk mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN Sembako.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial akan dibebaskan dari pengenaan PPN yang sebelumnya tercantum dalam RUU KUP.

Baca Juga: Nyesek! Tarif PPN Naik Jadi 11% pada 2022, 12% di 2025

"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat bawah," kata Prastowo, dalam cuitannya, Kamis (30/9/2021).

Pada pasal 16B ayat (1) BAB IV dalam RUU HPP tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh MNC Portal Indonesia, menyebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara maupun selamanya.

Baca Juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak Jadi Jagoan Sri Mulyani Geber APBN 2022

Pajak terutang yang dimaksudakan tidak dipungut sebagian dan sementara itu adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa kesehatan medis tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya