4 Fakta RUU Pajak, Sembako dan Sekolah Batal Kena Pajak

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Senin 04 Oktober 2021 05:36 WIB
Komisi XI dan Sri Mulyani sepakat teken RUU KUP (Foto: Shutterstock)
Share :

3. Ganti Nama RUU, Batal PPN Sembako dan Pajak Sekolah

RUU KUP berganti nama menjadi RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Isinya membatalkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) Sembako.

Pergantian nama ini juga diiringi pembebasan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial dari pengenaan PPN yang sebelumnya tercantum dalam RUU KUP.

"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat bawah," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam cuitannya, Kamis (30/9/2021).

4. Jadwal Sidang Paripurna Belum Jelas

Meski Rancangan UU KUP ini telah siap disahkan, belum ada rincian pasti rencana digelarnya paripurna untuk pengesahan UU Pajak. Sri Mulyani hanya memberi petunjuk bahwa sidang akan dilaksanakan awal minggu depan.

"Nanti saja, paripurna-nya masih awal minggu depan," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (30/9/2021).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya