4 Fakta RUU Pajak, Sembako dan Sekolah Batal Kena Pajak

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Senin 04 Oktober 2021 05:36 WIB
Komisi XI dan Sri Mulyani sepakat teken RUU KUP (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kini, RUU ini siap dibawa ke Sidang Paripurna DPR-MPR untuk diundangkan. Berikut fakta RUU Pajak seperti diringkas Okezone, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Pungut Pajak Berlebih, Ini Sanksi yang Akan Diberikan ke Pemda

1. Berawal dari Lima Perubahan Utama

Sri Mulyani memuat lima perubahan materi utama dalam RUU Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983. Revisi dilakukan mulai dari ketentuan umum hingga penerapan jenis pajak baru.

Lima perubahan itu mengakibatkan adanya perubahan 15 pasal dalam UU KUP, perubahan tujuh pasal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), tujuh pasal pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta perubahan satu pasal dalam UU Cukai. Ada pula tambahan satu pasal baru tentang pengenaan pajak karbon.

Baca Juga: Permudah Pelaporan Pajak, EFIN Akan Diganti Jadi OTP

2. Penandatanganan Bakal Ubah Sektor UMKM

Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengonfirmasi penandatanganan peresmian RUU KUP menjadi undang--undang.

“Persetujuan tingkat pertama malam ini, yang akan dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan tingkat kedua nanti,"ujar Misbakhun singkat kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (30/9/2021).

Meski begitu, dilakukannya penandatanganan dan pengesahan undang-undang RUP dalam berbagai regulasi dan kebijakan terkait perpajakan ini akan merubah kelima sektor yang melibatkan banyak industri khususnya sektor UMKM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya