Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Hafid Fuad, Jurnalis
Selasa 05 Oktober 2021 11:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com)
Share :

Cara pencairan JHT Jamsostek dengan dua cara yaitu pertama langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (offline) dan kedua klaim secara daring (online).

Berikut buat yang ingin mengajukan klaim JHT secara offline:

-Persiapkan dokumen asli sesuai kriteria peserta.

-Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi Kantor Cabang BP Jamsostek.

-Scan kode batang (QR Code) yang terdapat di kantor cabang.

-Isi data pada kolom yang tersedia.

-Unggah dokumen persyaratan klaim.

-Dapatkan notifikasi atau informasi pemberitahuan pengajuan klaim berhasil dilakukan.

-Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim yang berhasil tersebut kepada petugas agar mendapat nomor antrean.

-Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi wawancara.

-Dapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.

-Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

-Terakhir, peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang didaftarkan.

Berikut cara pengajuan klaim JHT secara online:

-Registrasi di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

-Isi data

- Unggah persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 megabyte (Mb).

-Dapatkan konfirmasi data pengajuan

-Tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email pengaju.

-Petugas akan menghubungi dan memverifikasi melalui sambungan video call.

-Peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang terdaftar.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya