JAKARTA - BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menyasar pelaku usaha terdampak Covid-19. Bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut kembali cair di bulan Oktober ini.
Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, ada 7 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.