JAKARTA - BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menyasar pelaku usaha terdampak Covid-19. Bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut kembali cair di bulan Oktober ini.
Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, ada 7 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pelaksanaan program BPUM ini berdasarkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021. Saat ini, sudah ada 12,7 juta dari target 12,8 juta pelaku usaha mikro yang menerima bantuan ini. Artinya, tinggal 100 ribu pelaku usaha lagi agar bantuan tersalurkan seluruhnya.
Baca selengkapnya: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair di Oktober, Cek Syarat Penerimanya
(Taufik Fajar)