BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair di Rekening Swasta, Begini Caranya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 06 Oktober 2021 15:03 WIB
BLT Subsidi Gaji di 2021 Cair. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa cair bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Penerima nantinya secara kolektif akan dibukakan rekening bank BUMN atau Burekol.

“Rekanaker sudah penuhi seluruh persyaratan penerima BSU? Namun, rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan merupakan rekening bank non Himbara? Bingung gimana cara dapat BSUnya? Tenang kami punya solusinya. Buka rekening kolektif atau yang disebut Burekol,” dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Rabu (6/10/2021).

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, pemerintah telah bekerja sama dengan bank Himbara akan membuatkan rekening baru bank himbara. Oleh sebab itu, BSU yang diterima akan ditransfer langsung ke rekening yang telah dibuatkan.

Baca Juga: 7 Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

“Pemerintah bekerja sama dengan bank Himbara BNI, BTN, BRI, dan Mandiri akan membuat rekening baru bank Himbara. Jadi, BSU mu akan ditransfer langsung ke rekening baru yang dibuatkan itu,” ujar Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, Burekol juga berlaku untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara. Akan tetapi, hanya bagi pemilik yang mempunyai permasalahan terkait proses transfer BSU.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Ketahui Syarat dan Cara Mencairkan

“Burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank Himbara. Namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekeningmu. Seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening yang sudah dibekukan,” jelas Kementerian Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bagaimana cara mengetahui pekerja akan dibukakan rekening Burekol. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs website bsu.kemnaker.go.id.

2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profile.kemnaker.go.id.

3. Dalam web tersebut, Rekanaker akan mendapatkan status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, telah ditetapkan sebagai penerima atau dana BSU sudah cair ke rekening.

4. Dalam laman profile tersebut, pekerja juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.

5. Setelah mengetahui rekening baru telah dibuatkan, pekerja bisa berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

“Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” kata Kementerian Ketenagakerjaan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya