Tegas, Sri Mulyani: Mahasiswa Tidak Perlu Bayar Pajak

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 07 Oktober 2021 19:58 WIB
Sri Mulyani soal Pajak (Foto: Koran Sindo)
Share :

Seperti yang dikirim dari UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya